Pemilihan Umum atau biasa dikenal dengan istilah Pemilu merupakan instrument demokrasi yang mestinya ada dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih wakil-wakilnya atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan calon legislatif (caleg) untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemilu menurut para pakar sosiologi adalah social choice dimana itu adalah hak yang tidak boleh dipaksakan.
Namun dalam suatu sistem pasti memiliki kelebihan dan memiliki pula kelemahan. Sedang dalam demokrasi sendiri, kelemahannya adalah pilihan masyarakat tergantung oleh pilihan / suara yang terbanyak. Sehingga akan tercipta suatu keadaan dimana kekuasaan dan harta memegang penting peran dalam mempengaruhi suara pemilih.
Sebuah statement dikeluarkan oleh Pof. Eko Prasojo, bahwa kebangkitan Indonesia ini akan tercermin pasca pemilu 2009 nanti yang tinggal menghitung hari. Berikut dipaparkan oleh Prof. Eko dalam sebuah diagram.
Jadi menurut Prof. Eko Prasojo, kebangkitan Indonesia akan terwujud apabila partisipasi masyarakat dalam hal menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti sangat berpengaruh, namun bukan sembarang pilih, tapi masyarakat sebelum memilih juga turut aktif memberi pengawasan dan pengontrolan atas para calon-calon wakilnya kelak yang akan dipilihnya. Prof. Eko juga menambahkan bahwa control masyarakat tidak berhenti lantaran kedaulatan telah diserahkan mandatnya kepada para wakil-wakilnya, namun masyarakat juga aktif mengontrol mereka-mereka yang menjadi wakil-wakilnya.
Kemudian dalam hubungannya antara hubungan sosial ekonomi dengan demokrasi yang dikutip dari buku karangan JS Mill & RA Dahl, bahwa ketimpangan sosial ekonomi merupakan halangan utama dan terbesar bagi terwujud baiknya demokrasi dan persamaan politik dalam suatu negara. Sebagai contoh adalah Singapura. Ketika PM Lee Kuan Yew memulai tampuk kepemimpinannya, ia bertanya kepada masyarakat Singapura. Manakah yang harus didahulukan, apakah pembangunan ekonomi ataukah politik. Dan ketika itu rakyat singapura memilih pembangunan ekonomi. Alhasil rentang beberapa kurun waktu seiring dengan mantapnya perekonomian Singapura, maka perpolitikan di Singapura pun mantap dan disegani banyak negara.
Ketika orde baru (orba) yang dipimpin oleh Alm. Soeharto, pembangunan nasional menitikberatkan pada pembangunan pada sektor ekonomi dan sosial, namun tanpa transparansi yang memadai, sehingga banyak penyelewengan atas pembangunan tersebut. Sehingga ketika reformasi digulirkan oleh mahasiswa pada tahun 1998, arah pembangunan pun berubah ke pembangunan demokrasi dan politik. Namun ada satu hal yang menarik dan perlu dicatat, yaitu adalah tensi / tekanan politi pada era orba dan reformasi ini, lebih besar daripada tensi / tekanan ekonomi. Sehingga rakyat lebih tertekan karena kekuatan kepentingan politik daripada desakan ekonomi.
Kembali kepada permasalahan pemilu. Menurut Prof. Eko, bahwasanya pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya di lembaga negara agar untuk mencapai tujuan-tujuan negara, yang dalam hal ini tujuan negara Indonesia sudah termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut andil bagian dalam kegiatan perdamaian dunia.
Dalam pemilu di Indonesia, terbagi dalam dua kategori, yaitu memilih wakil di parlemen dalam badan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan memilih calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan beberapa lembaga tinggi negara, yang ada di Indonesia saat ini adalah :
• Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR
• Dewan Perwakilan Rakyat / DPR
• Dewan Perwakilan Daerah / DPD
• Mahkamah Konstitusi / MK
• Mahkamah Agung / MA
• Badan Pemeriksaan Keuangan / BPK
• Presiden
Sebagai tambahan adalah sistem ketatanegaraan di dunia ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu unicameral dan bicameral. Unicameral adalah sebuah sistem ketatanegaraan dimana parlemen merupakan satu-satunya lembaga perwakilan rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili fungsi legislatif. Sedangkan bicameral adalah sistem ketatanegaraan dimana ada parlemen bukanlah satu-satunya lembaga yang dipilih oleh rakyat. Dan di Indonesia memakai sistem bicameral ini.
Kemudian tentunya kita harus mengetahui kedudukan dan wewenang dari masing-masing lembaga tinggi negara tersebut, agar kita semakin paham dan tahu akan seluk beluk ketatanegaraan yang dianut oleh negara kita.
Yang pertama adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR. Kedudukan dari MPR antara lain adalah :
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD
Dapat melakukan sidang jika setengah atau lebih dari jumlah anggotanya menyetujui.
Sedangkan wewenang MPR adalah :
Memberhentikan presiden atau wakil presiden
Merubah Undang-Undang Dasar
Mengesahkan hasil pemilu
Membubarkan partai politik
Mengangkat sumpah presiden atau wakil presiden
Kemudian yang kedua adalah kedudukan dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat / DPR. Antara lain yaitu :
Merancang dan membuat Undang-Undang
Melakukan pengawasan terhadap pemerintah
Menetapkan RAPBN menjadi APBN
Memilih 3 hakim di Mahkamah Konstitusi
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Memilih anggota KPU, KPK, …
Yang berikutnya adalah Dewan Perwakilan Daerah, yang memiliki kedudukan dan wewenang sebagai berikut :
Menjadi “kamar kedua’ dari struktur parlemen
Memiliki hak untuk mengajukan dan ikut membahas Undang-Undang, namun sebatas pada UU yang berhubungan dengan kedaerahan, semisal UU Perda, UU Pemanfaatan SDA, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dll.
Secara umum hak anggota DPD bersifat konsultatif
Setiap propinsi terdapat 4 wakil DPD yang mengajukan diri secara personal, bukan atas dukungan parpol.
Yang berikutnya lagi adalah Mahkamah Konstitusi / MK. Hakim dari Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 hakim yang dipilih oleh 3 lembaga yang berbeda, yaitu 3 hakim yang dipilih oleh DPR, 3 hakim yang dipilih oleh MA, dan 3 hakim terakhir dipilih oleh presiden. Sedangkan wewenang dari MK sendiri yaitu adalah :
Menguji kesesuaian UU dengan UUD 1945 atas permohonan seseorang
Memutus perkara hasil pemilu
Memutus perkara konflik lembaga negara
Menurut pendapat Prof Eko, keberadaan MK ini sebenarnya adalah sebuah fakta atas sebuah “defisit demokrasi” dimana seharusnya lembaga MK ini tidak perlu ada. Kenapa? Karena MK bisa membatalkan / mencabut UU yang sudah disahkan oleh DPR jika menurut hakim MK, UU tersebut kontradiksi dengan UUD 1945. Namun beliau menambahkan bahwa MK ini sangat dibutuhkan di negara-negara dimana demokrasinya masih kacau balau.
Berikutnya adalah presiden. Dasar pertimbangan pemilihan presiden dan wakilnya dengan cara langsung (langsung dipilih oleh rakyat, ed) adalah :
• Presiden terpilih memiliki mandat dan legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat
• Presiden tidak terikat dengan konsesi-konsesi partai-partai / faksi-faksi politik
• Sistem ini lebih akuntabel karena rakyat tidak harus menitipkan suara kepada MPR
• Kriteria dasar pemilihan ditentukan langsung oleh rakyat
Ada yang harus digaris bawahi dalam hal ini, yaitu peran partai politik untuk pembangunan perpolitikan bagi rakyat. Sesungguhnya partai politik memiliki tiga fungsi utama, yaitu pertama, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat; kedua, mengkalkulasikan kepentingannya; dan ketiga adalah mengintegrasikan kepentingannya untuk kepentingan rakyat. Namun sejauh pengamatan Prof Eko tidak ada atau mungkin belum ada yang melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Nah, yang menjadi fenomena controversial adalah munculnya calon-calon wakil rakyat yang berasal dari kalangan artis / selebriti yang notabene-nya sudah popular. Sedangkan sudah atau belumnya mereka mendapatkan pendidikan politik oleh parpol pendukungnya masih dipertanyakan. Lalu, bagaimana mau memperjuangkan kepentingan rakyat, jika calegnya tidak diberi pendidikan perpolitikan?
Berikutnya adalah permasalahan yang paling krusial dari sistem perpolitikan di Indonesia. Sebenarnya apa sih permasalahan atau problem yang terjadi sehingga menghambat pembangunan perpolitikan di negeri ini. Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkannya.
• Sistem presidensiil tidak optimal, karena sistem ini menjerumus pada semua kebijakan presiden tergantung pada parpol pendukung presiden
• DPR tidak memiliki check & balance yang kuat terhadap presiden
• DPD tidak efektif, bahkan cenderung tidak berfungsi alias mubadzir
• Parpol tidak melakukan fungsi yang seharusnya
• Keberadaan MPR menimbulkan pertanyaan, karena anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD. Prof Eko member usul agar MPR tidak bersifat permanen, namun bersifat joint session semata ketika ada permasalahan incidental yang perlu diselesaikan oleh fungsi MPR
• Biaya pemilu dan pilkada sangat mahal
• Tensi politik sangat tinggi dalam pemerintahan (arisan tender, ed) dimana ketika pemilu sang calon diusung oleh koalisi partai-partai, sehingga masing-masing partai meminta porsi
• Kooptensi birokrasi oleh parpol
• Shadow government
• Kapitalisasi politik dan ekonomi
Yang perlu diperbaiki / dirombak adalah SDM / orang-orang yang ada dalam kelembagaan tersebut.
Ketika pembangunan politik tidak berjalan lancer, maka dampak bagi pembangunan di sector perekonomian adalah :
• Pengeluaran negara (public spending) hanya untuk kalangan tertentu saja, yang dalam hal ini adalah kalangan elit saja.
• Gagal melayani publik utamanya melayani rakyat miskin
• Kualitas pelayanan public bagi rakyat miskin kalaupun ada sangatlah buruk dan tidak optimal
• Ketimpangan atau jurang pemisah antara kaya dan miskin semakin tinggi
• Kekayaan negara tidak dinikmati oleh bangsanya sendiri
Sedangkan prediksi dari Prof Eko akan keadaan bangsa Indonesia pasca pemilu 2009 adalah :
• Kualitas demokrasi hanya berjalan di tempat / stagnan malah cenderung turun, karena tidak berjalannnya fungsi elemen-elemen perpolitikan
• Pemilu 2009 hanya akan milik partai-partai besar dan partai lama, seperti PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKB, PKS, dan Partai Demokrat. Dan mungkin yang perlu diperhitungkan juga adalah Partai Gerindra.
• Parliamentary Treeshould yang mematok 2,5 % suara bagi partai yang ingin masuk ke parlemen akan menyingkirkan partai-partai gurem / kecil
• Yang menjadi presiden adalah elit lama.
• Koalisi permanen sulit terbentuk karena tidak ada basis / platform / idiologi yang jelas dari parpol-parpol peserta pemilu
• Banyaknya parpol yang mendukung presiden terpilih menyebabkan arisan tender
• Pasca pemilu 2009, tidak akan menghasilkan perubahan yang radikal.
Selasa, 26 Mei 2009
Minggu, 24 Mei 2009
Asal-Usul Nama Indonesia
Pada zaman purba, kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan).
Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang) nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang).
Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara. Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa).
Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. “Samathrah, Sholibis, Sundah, kulluh Jawi(Sumatra, Sulawesi, Sunda, semuanya Jawa)” kata seorang pedagang di Pasar Seng, Mekah.
Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia.
Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa
Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah “Hindia”.
Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”.
Sedangkan tanah air kita memperoleh nama “Kepulauan Hindia” (Indische Archipel, Indian Archipelago, l’Archipel Indien) atau “Hindia Timur” (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales).
Nama lain yang juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l’Archipel Malais).
Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch- Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).
Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin insula berarti pulau). Tetapi rupanya nama Insulinde ini kurang populer.
Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), mempopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”.
Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.
Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari Jawadwipa (Pulau Jawa).
Kita tentu pernah mendengar Sumpah Palapa dari Gajah Mada, “Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” (Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).
Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah(kerendahan peradaban) itu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”, sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern.
Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.
Sampai hari ini istilah nusantara tetap kita pakai untuk menyebutkan wilayah tanah air kita dari Sabang sampai Merauke.
Tetapi nama resmi bangsa dan negara kita adalah Indonesia. Kini akan kita telusuri dari mana gerangan nama yang sukar bagi lidah Melayu ini muncul.
Nama Indonesia Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74,Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain.
Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau).
Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: …. the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians.
Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.
Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan: Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago. Ketika mengusulkan nama ” Indonesia “agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama bangsa dan negara yang jumlah penduduknya peringkat keempat terbesar di muka bumi!
Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama ” Indonesia ” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880.
Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah ” Indonesia ” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah ” Indonesia ” itu ciptaan Bastian.
Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch- Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu daritulisan- tulisan Logan.
Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakanistilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.
Makna politis Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, “Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut “Hindia Belanda”. Juga tidak “Hindia” saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.”
Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula- mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggotaVolksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch- Indie”. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.
Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.
Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang) nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang).
Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara. Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa).
Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil “Jawa” oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. “Samathrah, Sholibis, Sundah, kulluh Jawi(Sumatra, Sulawesi, Sunda, semuanya Jawa)” kata seorang pedagang di Pasar Seng, Mekah.
Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia.
Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa
Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah “Hindia”.
Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”.
Sedangkan tanah air kita memperoleh nama “Kepulauan Hindia” (Indische Archipel, Indian Archipelago, l’Archipel Indien) atau “Hindia Timur” (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales).
Nama lain yang juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l’Archipel Malais).
Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch- Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).
Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin insula berarti pulau). Tetapi rupanya nama Insulinde ini kurang populer.
Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879-1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), mempopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”.
Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.
Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari Jawadwipa (Pulau Jawa).
Kita tentu pernah mendengar Sumpah Palapa dari Gajah Mada, “Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa” (Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).
Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah(kerendahan peradaban) itu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”, sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern.
Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.
Sampai hari ini istilah nusantara tetap kita pakai untuk menyebutkan wilayah tanah air kita dari Sabang sampai Merauke.
Tetapi nama resmi bangsa dan negara kita adalah Indonesia. Kini akan kita telusuri dari mana gerangan nama yang sukar bagi lidah Melayu ini muncul.
Nama Indonesia Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74,Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain.
Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau).
Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: …. the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians.
Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.
Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan: Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago. Ketika mengusulkan nama ” Indonesia “agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama bangsa dan negara yang jumlah penduduknya peringkat keempat terbesar di muka bumi!
Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama ” Indonesia ” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880.
Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah ” Indonesia ” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah ” Indonesia ” itu ciptaan Bastian.
Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch- Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu daritulisan- tulisan Logan.
Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakanistilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.
Makna politis Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, “Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut “Hindia Belanda”. Juga tidak “Hindia” saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.”
Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula- mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggotaVolksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch- Indie”. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.
Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia.
Sabtu, 23 Mei 2009
DPT Mahasiswa UI untuk Pilpres Mendatang
Dibawah ini adalah DPT mahasiswa UI yang berhasil didapat dari tim surveyor advokasi pilpres dengan jumlah 298 mahasiswa UI yang ada di Depok. penting diperhatikan:
1. Bagi namanya sudah terdaftar di DPT UI diwajibkan untuk menghapus nama pemilih di daerah asal untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
2. Apabila ada pilpres putaran kedua maka nama-nama di DPT UI akan tetap berlaku karena tidak akan ada pendataan ulang DPT di Indonesia
3. Undangan Pemilih akan diberitahukan 2 atau 1 minggu sebelum pencontrengan.
4. Tidak Ada TPS di wilayah UI karena anggaran pilpres KPU tidak menaruh UI sebagai salah satu wilayah TPS Mohon maaf, teman-teman yang namanya tidak ada di DPT karena keterbatasan SDM dan tenggat waktu tidak semua mahasiswa UI yang mendaftar via DPS fakultas terdata semua di DPT UI. Harap maklum.
Teman-teman yang namanya tidak terdaftar di DPT UI diharapkan untuk segera melapor ke KPPS di kantor kelurahan sampai tanggal 14 Mei 2009, untuk nanti dimasukan kedalam DPT kelurahan di sekitar Kost-an atau kontrakan.
Note: tolong disebar melalui milis atau email milik mahasiswa UI yang kalian miliki
Wassalaamu'alaykum, salam
Best regard: Pokja BEM UI untuk Pemilu 2009
DPT MAHASISWA UI UNTUK PILPRES 2009
1 Khisnul Khasanah
2 Fadli Ricardo
3 Abdianul Haiqal
4 Widia Sandy
5 Heru Poppy Samosir
6 Lina Yuliana
7 Diana Novia
8 Ade Tri Aryani
9 Pariama Nova Yanti Siburian
10 Happy Anggreyni Situmorang
11 Nike Rosalina
12 Ade Gratia Novalina Silaban
13 Novika Sari
14 Isyahdianora Manihuruk
15 Rahmadani
16 Lisda Meyanti
17 Maulidta Masyithah
18 Dewi Juliani Purba
19 Lismawati Samosir
20 Elly Setya wardhani
21 Dwirani Puspa Artha
22 Zufrial Aristama
23 Bama Herdiyana Gusmara
24 Mardhatillah Sariyanti
25 Wahyu Fitriana
26 Nirmala Assyah Perbawati
27 Ahmad Sidratul Muntaha
28 Muhammad Akhyar
29 Saut Mariang Lumbart Gaol
30 Dita
31 Siska Agustiningsih
32 Monica Utari Mariana
33 Sari Haerunnisa
34 Isni Maisyarah D
35 Nurina Prapurandina
36 Mursilatun
37 Novi Kurniati
38 Riski Amelia
39 Sofian Dedi S. Sitompul
40 Lona Evitha Sirait
41 Natalia Hutajulu
42 Labibah Qotrunnada
43 Munfarida
44 Rita Prihatiningsih
45 Kistiyah Aini Sriprabasarah
46 Nur Fitriah Ayuning Budi MH.
47 Ryan Adi Chandra
48 Siti Ayu Setia Nastiti
49 Theresia L.G
50 Agust Doloksaribu
51 Devi Ana Lumbantoruan
52 Rosmawati Sigalingging
53 Agnes Simanjuntak
54 Fitri Farid
55 Sorang Afril Srihayati Saragih
56 Febriela Sirait
57 Maria Sondang H. Tampubolon
58 Nicky Anelia
59 Sonya FiannaIndra
60 Putri Mandasari
61 Hardi Dwi Oktiani
62 Ardita Sofyani
63 Rahmi Putri Isnaw
64 Deswati
65 Della Sri Wahyuni
66 Inna Husna
67 Yulia Nur Fitriana
68 Alhamdi Yosef Herman
69 Elvina Diah Siregar
70 Fatmawati
71 Resi Susanti
72 Rendy Pratama
73 Sri Elsa Fatmi
74 Rino Idul Putra
75 Anis Al Rosjidi
76 Nadia Ersa Febrina
77 Vina yusrika utami
78 Putri Helmet
79 Handy Chandra
80 Nico Ellanda
81 Swivano Akmal
82 Faldo Maldini
83 Putri Permatasari
84 Ghita Yoshanti
85 Azlul F. Oka
86 Elsha Para
87 Roby Setiadi
88 Ryan Muthiara W
89 Putra Aditya
90 Victor Siahaan
91 Syelvira Yunansha
92 Diane Fitria
93 Wulandari
94 Siska Eka Putriani
95 Tri Silvia Ningsih
96 Rita Purnama
97 Halimatussaadiyah Anar
98 Annisa Hildayati
99 Evita Yustia
100 Rahadia Utami
101 Kiki Yunianti
102 Gusni Rahma
103 Dela Aptika Gusani
104 Delti Selvina Elza
105 Ayu Syukrina Abrar
106 Rahmi Fauziah Putri
107 Ahmad Munir
108 Sherly Meilianti
109 Ade Yurianto
110 Citra Anakomi
111 Donna Wilhelmina Br. Hutagalung
112 Misdawita
113 Puspa Endah Widowaty
114 Jemirda Sundari Y
115 Uchi Damaliah
116 Sesa Waguna b. Suparta
117 Susi Purwati
118 Dian Rahma Bakti
119 Dian Maifitri
120 Dina Serai Simatupang
121 Andisti Rizky Marselina
122 Muhammad Reza
123 Awatif Al Makkiyah
124 Leziana Sekardeni
125 Henry Adi Gustian
126 Famella Rahma Putri
127 Evi Heryanti
128 Dira Aztiani
129 Sinta Devi Wardani
130 Ernita Fauzia
131 Irma Farrah Muthia
132 Eulis Fitriansyah
133 Indah Permatasari
134 Winda Sagita
135 Chairunnissa Rizkiah
136 Gusti Ayu Asri Permata Sari
137 Kika Pranika
138 Andika Wijaya
139 Putri Wahyu Utami
140 Kirana Widyastuti
141 Dianisa Gyanisa
142 Okta Riyani
143 Biyanti Lisatriana
144 Septiara Putri
145 Siska Afrianita
146 Yuni Selviawati
147 Yeni Sopita
148 Triana Resti Wuri
149 Prima Dian Putri
150 Norma Oktaria
151 Yuli Elviana
152 Nurhalina Sari
153 Herda Andriyani Lidya
154 Rertib Santiana
155 Saut Daniel Christhoofel Panjaitan
156 Christian Anugrah Limbong
157 Ni Putu Eka
158 Ida Ayu Sabrina Putri
159 Asiska Wijayanti
160 Mega Dewanty
161 Dewi Santy Lopa
162 Dhinhawati Sembiring
163 Aprilia Siburian
164 Nina Eristiana
165 Ari Purnomo
166 Betania Gian Rusmayasari
167 Annisa Meitasari
168 Atiqoh Prakasi
169 Ika Chandra Hapsari
170 Asminatun
171 Devy Dhian Cahyadi
172 Nugraheni Utaminingsih
173 Ekotyas Elastrina. A
174 Estriningtyas AR
175 Nirmalasari Ajeng Pamulatsih
176 Aji Herwinda Mukti
177 M. Jauhar Kholili
178 Nor Rofika Hidayah
179 Ayrie Yustianty
180 Muhtar
181 Rizki Bakhtiar
182 Aulia Ayu Riandini Bulkia
183 Rizqy Puspitasari
184 Aprilya Tri Susanti
185 Rizki Ibtida P. Ningtyas
186 Karsiyati
187 Deshinta Aluh Wardani
188 Aprilia Hartami
189 Annisa Pramita Siwi
190 Luqman Zaini
191 Agatha Stephanie Yetta S.
192 Diah Retno Apriani
193 Yulian Ekawati
194 Udhin Wibowo
195 Nurintan Cyntia T
196 Afuzi Dwi Reza A
197 Aidah Aulyah
198 Tegar Rezavie Ramadhan
199 Rony Wijaya
200 Taufik Indra Rukmana
201 Syahda Alala
202 Firda Rahmania
203 Dina Novita Sari
204 Ignasia Nila Siwi
205 Nove Zain Wisuda, A.Md.R
206 Faiza Bestari Nooranda
207 Tri Budi Novia Cahyani
208 Innani Silitouttatia
209 Asef Purwanti
210 Eny Rofi’ atul ngazizah
211 Orisa Shinta Haryani
212 Stephani Deborah Tatengkeng
213 Nafila Rahmawati
214 Vidya Rina Wulandari
215 Khofiful Walidani
216 Rizfa Amalia
217 Dewi Nuriyah
218 Novialita Alip Hadiansari
219 Puput Mariyati
220 Dea Nuriry Sadat
222 Fikriyah
223 Hudharto Hariseno
224 Tasmo
225 Suharianti La suda
226 Yosmeita Dame Simbolon
227 Deby Prabu Nofita
228 Akma Bertha Aprima Lagho
229 Septi Purwanki
230 Dea Gabriela Eclesi
231 GST Agung Putra Trisnajaya
232 Rosadalima Dee Panda
233 Yohana Yuliastuti Dapi
234 Apriliana
235 Dwi Wahyu Prabowo
236 M. Reza Fahriadi
237 Gabriela Cynthia Andries
238 Deddy Rifandi Laurens
239 Azima Shalimar
240 Musyafar Kudri Zain
241 Ariyanto Aji Prihastono
242 Noni Valeria Sidabutar
243 Stevy E.D. Situmora
244 Zimmi Tamasa Agusta
245 Endy Wulandari
246 Sri Elsa Fatmi
247 Kartika Putri
248 Humala Paulus Halim
249 Shinta Devi Wardani
250 Winda Jayanthi Saragih
251 Edi Suhendra
252 Ocha Witnesteka Miela
253 Tasmo
254 Paula Tiarma Evelinda Lumban Tobing
255 Jeny Irene Br.Tarigan
256 Shauma Lannakita
258 Debora M.I. Napitupulu
257 Rianty Adi
258 Junita Sinaga
259 Sefni Yenti
260 Adrinaldi
261 Indra Hardianto
262 Yosmeita Dame S
263 Fajri Ikhsan
264 Mela Desina
265 Agnes Natalia Sebayang
266 Didi prayitno
267 A.C Arsyady
268 Diana Beauty
269 Eulis Fitriansyah
270 Irma Farrah Muthia
271 Lina Gustiana
272 Winda Eriska
273 Rosiana Putri
274 Silvia Ezita
275 Luh Putu Sri Anggrayani
276 Silvia Ezita
277 Rerin Santiana
278 Tri Setiawan
279 Nurhidayat
280 Rona Khairol Pratama
282 Nugrahemi Utaminingsih
283 Susan Adella
284 M. Fahrian Agam
285 Arif Raharto
286 Aditya Zulfa
287 Harnadiemas Rachmadanis F.
288 Desyanti Eka Ernawati
289 Siska Afrianita
290 Gita Pratama Putra
291 Sonia
292 Luh Gde Pratiwi Mayasari
293 Florensia Intan Stefani
294 Azima Shalimar
295 Khaidir Yusuf
296 Mustika Nurcahyo Madjid
297 Riya Supriyanto
298 Redhi Meisudi
1. Bagi namanya sudah terdaftar di DPT UI diwajibkan untuk menghapus nama pemilih di daerah asal untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
2. Apabila ada pilpres putaran kedua maka nama-nama di DPT UI akan tetap berlaku karena tidak akan ada pendataan ulang DPT di Indonesia
3. Undangan Pemilih akan diberitahukan 2 atau 1 minggu sebelum pencontrengan.
4. Tidak Ada TPS di wilayah UI karena anggaran pilpres KPU tidak menaruh UI sebagai salah satu wilayah TPS Mohon maaf, teman-teman yang namanya tidak ada di DPT karena keterbatasan SDM dan tenggat waktu tidak semua mahasiswa UI yang mendaftar via DPS fakultas terdata semua di DPT UI. Harap maklum.
Teman-teman yang namanya tidak terdaftar di DPT UI diharapkan untuk segera melapor ke KPPS di kantor kelurahan sampai tanggal 14 Mei 2009, untuk nanti dimasukan kedalam DPT kelurahan di sekitar Kost-an atau kontrakan.
Note: tolong disebar melalui milis atau email milik mahasiswa UI yang kalian miliki
Wassalaamu'alaykum, salam
Best regard: Pokja BEM UI untuk Pemilu 2009
DPT MAHASISWA UI UNTUK PILPRES 2009
1 Khisnul Khasanah
2 Fadli Ricardo
3 Abdianul Haiqal
4 Widia Sandy
5 Heru Poppy Samosir
6 Lina Yuliana
7 Diana Novia
8 Ade Tri Aryani
9 Pariama Nova Yanti Siburian
10 Happy Anggreyni Situmorang
11 Nike Rosalina
12 Ade Gratia Novalina Silaban
13 Novika Sari
14 Isyahdianora Manihuruk
15 Rahmadani
16 Lisda Meyanti
17 Maulidta Masyithah
18 Dewi Juliani Purba
19 Lismawati Samosir
20 Elly Setya wardhani
21 Dwirani Puspa Artha
22 Zufrial Aristama
23 Bama Herdiyana Gusmara
24 Mardhatillah Sariyanti
25 Wahyu Fitriana
26 Nirmala Assyah Perbawati
27 Ahmad Sidratul Muntaha
28 Muhammad Akhyar
29 Saut Mariang Lumbart Gaol
30 Dita
31 Siska Agustiningsih
32 Monica Utari Mariana
33 Sari Haerunnisa
34 Isni Maisyarah D
35 Nurina Prapurandina
36 Mursilatun
37 Novi Kurniati
38 Riski Amelia
39 Sofian Dedi S. Sitompul
40 Lona Evitha Sirait
41 Natalia Hutajulu
42 Labibah Qotrunnada
43 Munfarida
44 Rita Prihatiningsih
45 Kistiyah Aini Sriprabasarah
46 Nur Fitriah Ayuning Budi MH.
47 Ryan Adi Chandra
48 Siti Ayu Setia Nastiti
49 Theresia L.G
50 Agust Doloksaribu
51 Devi Ana Lumbantoruan
52 Rosmawati Sigalingging
53 Agnes Simanjuntak
54 Fitri Farid
55 Sorang Afril Srihayati Saragih
56 Febriela Sirait
57 Maria Sondang H. Tampubolon
58 Nicky Anelia
59 Sonya FiannaIndra
60 Putri Mandasari
61 Hardi Dwi Oktiani
62 Ardita Sofyani
63 Rahmi Putri Isnaw
64 Deswati
65 Della Sri Wahyuni
66 Inna Husna
67 Yulia Nur Fitriana
68 Alhamdi Yosef Herman
69 Elvina Diah Siregar
70 Fatmawati
71 Resi Susanti
72 Rendy Pratama
73 Sri Elsa Fatmi
74 Rino Idul Putra
75 Anis Al Rosjidi
76 Nadia Ersa Febrina
77 Vina yusrika utami
78 Putri Helmet
79 Handy Chandra
80 Nico Ellanda
81 Swivano Akmal
82 Faldo Maldini
83 Putri Permatasari
84 Ghita Yoshanti
85 Azlul F. Oka
86 Elsha Para
87 Roby Setiadi
88 Ryan Muthiara W
89 Putra Aditya
90 Victor Siahaan
91 Syelvira Yunansha
92 Diane Fitria
93 Wulandari
94 Siska Eka Putriani
95 Tri Silvia Ningsih
96 Rita Purnama
97 Halimatussaadiyah Anar
98 Annisa Hildayati
99 Evita Yustia
100 Rahadia Utami
101 Kiki Yunianti
102 Gusni Rahma
103 Dela Aptika Gusani
104 Delti Selvina Elza
105 Ayu Syukrina Abrar
106 Rahmi Fauziah Putri
107 Ahmad Munir
108 Sherly Meilianti
109 Ade Yurianto
110 Citra Anakomi
111 Donna Wilhelmina Br. Hutagalung
112 Misdawita
113 Puspa Endah Widowaty
114 Jemirda Sundari Y
115 Uchi Damaliah
116 Sesa Waguna b. Suparta
117 Susi Purwati
118 Dian Rahma Bakti
119 Dian Maifitri
120 Dina Serai Simatupang
121 Andisti Rizky Marselina
122 Muhammad Reza
123 Awatif Al Makkiyah
124 Leziana Sekardeni
125 Henry Adi Gustian
126 Famella Rahma Putri
127 Evi Heryanti
128 Dira Aztiani
129 Sinta Devi Wardani
130 Ernita Fauzia
131 Irma Farrah Muthia
132 Eulis Fitriansyah
133 Indah Permatasari
134 Winda Sagita
135 Chairunnissa Rizkiah
136 Gusti Ayu Asri Permata Sari
137 Kika Pranika
138 Andika Wijaya
139 Putri Wahyu Utami
140 Kirana Widyastuti
141 Dianisa Gyanisa
142 Okta Riyani
143 Biyanti Lisatriana
144 Septiara Putri
145 Siska Afrianita
146 Yuni Selviawati
147 Yeni Sopita
148 Triana Resti Wuri
149 Prima Dian Putri
150 Norma Oktaria
151 Yuli Elviana
152 Nurhalina Sari
153 Herda Andriyani Lidya
154 Rertib Santiana
155 Saut Daniel Christhoofel Panjaitan
156 Christian Anugrah Limbong
157 Ni Putu Eka
158 Ida Ayu Sabrina Putri
159 Asiska Wijayanti
160 Mega Dewanty
161 Dewi Santy Lopa
162 Dhinhawati Sembiring
163 Aprilia Siburian
164 Nina Eristiana
165 Ari Purnomo
166 Betania Gian Rusmayasari
167 Annisa Meitasari
168 Atiqoh Prakasi
169 Ika Chandra Hapsari
170 Asminatun
171 Devy Dhian Cahyadi
172 Nugraheni Utaminingsih
173 Ekotyas Elastrina. A
174 Estriningtyas AR
175 Nirmalasari Ajeng Pamulatsih
176 Aji Herwinda Mukti
177 M. Jauhar Kholili
178 Nor Rofika Hidayah
179 Ayrie Yustianty
180 Muhtar
181 Rizki Bakhtiar
182 Aulia Ayu Riandini Bulkia
183 Rizqy Puspitasari
184 Aprilya Tri Susanti
185 Rizki Ibtida P. Ningtyas
186 Karsiyati
187 Deshinta Aluh Wardani
188 Aprilia Hartami
189 Annisa Pramita Siwi
190 Luqman Zaini
191 Agatha Stephanie Yetta S.
192 Diah Retno Apriani
193 Yulian Ekawati
194 Udhin Wibowo
195 Nurintan Cyntia T
196 Afuzi Dwi Reza A
197 Aidah Aulyah
198 Tegar Rezavie Ramadhan
199 Rony Wijaya
200 Taufik Indra Rukmana
201 Syahda Alala
202 Firda Rahmania
203 Dina Novita Sari
204 Ignasia Nila Siwi
205 Nove Zain Wisuda, A.Md.R
206 Faiza Bestari Nooranda
207 Tri Budi Novia Cahyani
208 Innani Silitouttatia
209 Asef Purwanti
210 Eny Rofi’ atul ngazizah
211 Orisa Shinta Haryani
212 Stephani Deborah Tatengkeng
213 Nafila Rahmawati
214 Vidya Rina Wulandari
215 Khofiful Walidani
216 Rizfa Amalia
217 Dewi Nuriyah
218 Novialita Alip Hadiansari
219 Puput Mariyati
220 Dea Nuriry Sadat
222 Fikriyah
223 Hudharto Hariseno
224 Tasmo
225 Suharianti La suda
226 Yosmeita Dame Simbolon
227 Deby Prabu Nofita
228 Akma Bertha Aprima Lagho
229 Septi Purwanki
230 Dea Gabriela Eclesi
231 GST Agung Putra Trisnajaya
232 Rosadalima Dee Panda
233 Yohana Yuliastuti Dapi
234 Apriliana
235 Dwi Wahyu Prabowo
236 M. Reza Fahriadi
237 Gabriela Cynthia Andries
238 Deddy Rifandi Laurens
239 Azima Shalimar
240 Musyafar Kudri Zain
241 Ariyanto Aji Prihastono
242 Noni Valeria Sidabutar
243 Stevy E.D. Situmora
244 Zimmi Tamasa Agusta
245 Endy Wulandari
246 Sri Elsa Fatmi
247 Kartika Putri
248 Humala Paulus Halim
249 Shinta Devi Wardani
250 Winda Jayanthi Saragih
251 Edi Suhendra
252 Ocha Witnesteka Miela
253 Tasmo
254 Paula Tiarma Evelinda Lumban Tobing
255 Jeny Irene Br.Tarigan
256 Shauma Lannakita
258 Debora M.I. Napitupulu
257 Rianty Adi
258 Junita Sinaga
259 Sefni Yenti
260 Adrinaldi
261 Indra Hardianto
262 Yosmeita Dame S
263 Fajri Ikhsan
264 Mela Desina
265 Agnes Natalia Sebayang
266 Didi prayitno
267 A.C Arsyady
268 Diana Beauty
269 Eulis Fitriansyah
270 Irma Farrah Muthia
271 Lina Gustiana
272 Winda Eriska
273 Rosiana Putri
274 Silvia Ezita
275 Luh Putu Sri Anggrayani
276 Silvia Ezita
277 Rerin Santiana
278 Tri Setiawan
279 Nurhidayat
280 Rona Khairol Pratama
282 Nugrahemi Utaminingsih
283 Susan Adella
284 M. Fahrian Agam
285 Arif Raharto
286 Aditya Zulfa
287 Harnadiemas Rachmadanis F.
288 Desyanti Eka Ernawati
289 Siska Afrianita
290 Gita Pratama Putra
291 Sonia
292 Luh Gde Pratiwi Mayasari
293 Florensia Intan Stefani
294 Azima Shalimar
295 Khaidir Yusuf
296 Mustika Nurcahyo Madjid
297 Riya Supriyanto
298 Redhi Meisudi
Kamis, 21 Mei 2009
Aqidah (Pratinjau Sejarah & Perkembangannya)
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.
[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya. Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah ازوجلّ dengan segala pelaksanaan ke-wajiban, bertauhid [2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih. [3]
Pembagian Aqidah Tauhid
Walaupun masalah qadha' dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa rnenempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:
Pertama: Tauhid Al-Uluhiyyah, ialah mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
Kedua: Tauhid Ar-Rububiyyah, ialah rneng esakan Allah dalam perbuatanNya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang Mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
Ketiga: Tauhid Al-Asma' was-Sifat, ialah mengesakan Allah dalam asma dan sifatNya. Artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala. dalam dzat, asma maupun sifat.
Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata: "Qadar adalah kekuasaan Allah". Karena, tak syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.
Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan Allah Azza wa Jalla, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi, maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah firman Allah pada surat Yusuf ayat 40. [Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas]
Aqidah Islamiyah
Nilai suatu ilmu itu ditentukan oleh kandungan ilmu tersebut. Semakin besar dan bermanfaat nilainya semakin penting untuk dipelajarinya. Ilmu yang paling penting adalah ilmu yang mengenalkan kita kepada Allah SWT, Sang Pencipta. Sehingga orang yang tidak kenal Allah SWT disebut kafir meskipun dia Profesor Doktor, pada hakekatnya dia bodoh. Adakah yang lebih bodoh daripada orang yang tidak mengenal yang menciptakannya?
Allah menciptakan manusia dengan seindah-indahnya dan selengkap-lengkapnya dibanding dengan makhluk / ciptaan lainnya. Kemudian Allah bimbing mereka dengan mengutus para Rasul-Nya (Menurut hadits yang disampaikan Abu Dzar bahwa jumlah para Nabi sebanyak 124.000 semuanya menyerukan kepada Tauhid (dikeluarkan oleh Al-Bukhari di At-Tarikhul Kabir 5/447 dan Ahmad di Al-Musnad 5/178-179). Sementara dari jalan sahabat Abu Umamah disebutkan bahwa jumlah para Rasul 313 (dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di Al-Maurid 2085 dan Thabrani di Al-Mu'jamul Kabir 8/139)) agar mereka berjalan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta melalui wahyu yang dibawa oleh Sang Rasul. Namun ada yang menerima disebut mu'min ada pula yang menolaknya disebut kafir serta ada yang ragu-ragu disebut Munafik yang merupakan bagian dari kekafiran. Begitu pentingnya Aqidah ini sehingga Nabi Muhammad, penutup para Nabi dan Rasul membimbing ummatnya selama 13 tahun ketika berada di Mekkah pada bagian ini, karena aqidah adalah landasan semua tindakan. Dia dalam tubuh manusia seperti kepalanya. Maka apabila suatu ummat sudah rusak, bagian yang harus direhabilitisi adalah kepalanya lebih dahulu. Disinilah pentingnya aqidah ini. Apalagi ini menyangkut kebahagiaan dan keberhasilan dunia dan akherat. Dialah kunci menuju surga.
Aqidah secara bahasa berarti sesuatu yang mengikat. Pada keyakinan manusia adalah suatu keyakinan yang mengikat hatinya dari segala keraguan. Aqidah menurut terminologi syara' (agama) yaitu keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Para Rasul, Hari Akherat, dan keimanan kepada takdir Allah baik dan buruknya. Ini disebut Rukun Iman.
Dalam syariat Islam terdiri dua pangkal utama. Pertama : Aqidah yaitu keyakinan pada rukun iman itu, letaknya di hati dan tidak ada kaitannya dengan cara-cara perbuatan (ibadah). Bagian ini disebut pokok atau asas. Kedua : Perbuatan yaitu cara-cara amal atau ibadah seperti sholat, puasa, zakat, dan seluruh bentuk ibadah disebut sebagai cabang. Nilai perbuatan ini baik buruknya atau diterima atau tidaknya bergantung yang pertama. Makanya syarat diterimanya ibadah itu ada dua, pertama : Ikhlas karena Allah SWT yaitu berdasarkan aqidah islamiyah yang benar. Kedua : Mengerjakan ibadahnya sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Ini disebut amal sholeh. Ibadah yang memenuhi satu syarat saja, umpamanya ikhlas saja tidak mengikuti petunjuk Rasulullah SAW tertolak atau mengikuti Rasulullah SAW saja tapi tidak ikhlas, karena faktor manusia, umpamanya, maka amal tersebut tertolak. Sampai benar-benar memenuhi dua kriteria itu. Inilah makna yang terkandung dalam Al-Qur'an surah Al-Kahfi 110 yang artinya : "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya."
Perkembangan Aqidah
Pada masa Rasulullah SAW, aqidah bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri karena masalahnya sangat jelas dan tidak terjadi perbedaan-perbedaan faham, kalaupun terjadi langsung diterangkan oleh beliau. Makanya kita dapatkan keterangan para sahabat yang artinya berbunyi : "Kita diberikan keimanan sebelum Al-Qur'an"
Nah, pada masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib timbul pemahaman -pemahaman baru seperti kelompok Khawarij yang mengkafirkan Ali dan Muawiyah karena melakukan tahkim lewat utusan masing-masing yaitu Abu Musa Al-Asy'ari dan Amru bin Ash. Timbul pula kelompok Syiah yang menuhankan Ali bin Abi Thalib dan timbul pula kelompok dari Irak yang menolak takdir dipelopori oleh Ma'bad Al-Juhani (Riwayat ini dibawakan oleh Imam Muslim, lihat Syarh Shohih Muslim oleh Imam Nawawi, jilid 1 hal. 126) dan dibantah oleh Ibnu Umar karena terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Para ulama menulis bantahan-bantahan dalam karya mereka. Terkadang aqidah juga digunakan dengan istilah Tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), As-Sunnah (jalan yang dicontohkan Nabi Muhammad), Al-Fiqhul Akbar (fiqih terbesar), Ahlus Sunnah wal Jamaah (mereka yang menetapi sunnah Nabi dan berjamaah) atau terkadang menggunakan istilah ahlul hadits atau salaf yaitu mereka yang berpegang atas jalan Rasulullah SAW dari generasi abad pertama sampai generasi abad ketiga yang mendapat pujian dari Nabi SAW. Ringkasnya : Aqidah Islamiyah yang shahih bisa disebut Tauhid, fiqih akbar, dan ushuluddin. Sedangkan manhaj (metode) dan contohnya adalah ahlul hadits, ahlul sunnah dan salaf.
"Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni'mat Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya" (QS. An-Nisa':69)
---------- o 0 o ----------
[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya. Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah ازوجلّ dengan segala pelaksanaan ke-wajiban, bertauhid [2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih. [3]
Pembagian Aqidah Tauhid
Walaupun masalah qadha' dan qadar menjadi ajang perselisihan di kalangan umat Islam, tetapi Allah telah membukakan hati para hambaNya yang beriman, yaitu para Salaf Shalih yang mereka itu senantiasa rnenempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha' dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk ke dalam salah satu di antara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:
Pertama: Tauhid Al-Uluhiyyah, ialah mengesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.
Kedua: Tauhid Ar-Rububiyyah, ialah rneng esakan Allah dalam perbuatanNya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang Mencipta, menguasai dan mengatur alam semesta ini.
Ketiga: Tauhid Al-Asma' was-Sifat, ialah mengesakan Allah dalam asma dan sifatNya. Artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala. dalam dzat, asma maupun sifat.
Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid ar-rububiyah. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata: "Qadar adalah kekuasaan Allah". Karena, tak syak lagi, qadar (takdir) termasuk qudrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh. Di samping itu, qadar adalah rahasia Allah yang- tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.
Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan Allah Azza wa Jalla, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi, maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah firman Allah pada surat Yusuf ayat 40. [Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas]
Aqidah Islamiyah
Nilai suatu ilmu itu ditentukan oleh kandungan ilmu tersebut. Semakin besar dan bermanfaat nilainya semakin penting untuk dipelajarinya. Ilmu yang paling penting adalah ilmu yang mengenalkan kita kepada Allah SWT, Sang Pencipta. Sehingga orang yang tidak kenal Allah SWT disebut kafir meskipun dia Profesor Doktor, pada hakekatnya dia bodoh. Adakah yang lebih bodoh daripada orang yang tidak mengenal yang menciptakannya?
Allah menciptakan manusia dengan seindah-indahnya dan selengkap-lengkapnya dibanding dengan makhluk / ciptaan lainnya. Kemudian Allah bimbing mereka dengan mengutus para Rasul-Nya (Menurut hadits yang disampaikan Abu Dzar bahwa jumlah para Nabi sebanyak 124.000 semuanya menyerukan kepada Tauhid (dikeluarkan oleh Al-Bukhari di At-Tarikhul Kabir 5/447 dan Ahmad di Al-Musnad 5/178-179). Sementara dari jalan sahabat Abu Umamah disebutkan bahwa jumlah para Rasul 313 (dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di Al-Maurid 2085 dan Thabrani di Al-Mu'jamul Kabir 8/139)) agar mereka berjalan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta melalui wahyu yang dibawa oleh Sang Rasul. Namun ada yang menerima disebut mu'min ada pula yang menolaknya disebut kafir serta ada yang ragu-ragu disebut Munafik yang merupakan bagian dari kekafiran. Begitu pentingnya Aqidah ini sehingga Nabi Muhammad, penutup para Nabi dan Rasul membimbing ummatnya selama 13 tahun ketika berada di Mekkah pada bagian ini, karena aqidah adalah landasan semua tindakan. Dia dalam tubuh manusia seperti kepalanya. Maka apabila suatu ummat sudah rusak, bagian yang harus direhabilitisi adalah kepalanya lebih dahulu. Disinilah pentingnya aqidah ini. Apalagi ini menyangkut kebahagiaan dan keberhasilan dunia dan akherat. Dialah kunci menuju surga.
Aqidah secara bahasa berarti sesuatu yang mengikat. Pada keyakinan manusia adalah suatu keyakinan yang mengikat hatinya dari segala keraguan. Aqidah menurut terminologi syara' (agama) yaitu keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Para Rasul, Hari Akherat, dan keimanan kepada takdir Allah baik dan buruknya. Ini disebut Rukun Iman.
Dalam syariat Islam terdiri dua pangkal utama. Pertama : Aqidah yaitu keyakinan pada rukun iman itu, letaknya di hati dan tidak ada kaitannya dengan cara-cara perbuatan (ibadah). Bagian ini disebut pokok atau asas. Kedua : Perbuatan yaitu cara-cara amal atau ibadah seperti sholat, puasa, zakat, dan seluruh bentuk ibadah disebut sebagai cabang. Nilai perbuatan ini baik buruknya atau diterima atau tidaknya bergantung yang pertama. Makanya syarat diterimanya ibadah itu ada dua, pertama : Ikhlas karena Allah SWT yaitu berdasarkan aqidah islamiyah yang benar. Kedua : Mengerjakan ibadahnya sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Ini disebut amal sholeh. Ibadah yang memenuhi satu syarat saja, umpamanya ikhlas saja tidak mengikuti petunjuk Rasulullah SAW tertolak atau mengikuti Rasulullah SAW saja tapi tidak ikhlas, karena faktor manusia, umpamanya, maka amal tersebut tertolak. Sampai benar-benar memenuhi dua kriteria itu. Inilah makna yang terkandung dalam Al-Qur'an surah Al-Kahfi 110 yang artinya : "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya."
Perkembangan Aqidah
Pada masa Rasulullah SAW, aqidah bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri karena masalahnya sangat jelas dan tidak terjadi perbedaan-perbedaan faham, kalaupun terjadi langsung diterangkan oleh beliau. Makanya kita dapatkan keterangan para sahabat yang artinya berbunyi : "Kita diberikan keimanan sebelum Al-Qur'an"
Nah, pada masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib timbul pemahaman -pemahaman baru seperti kelompok Khawarij yang mengkafirkan Ali dan Muawiyah karena melakukan tahkim lewat utusan masing-masing yaitu Abu Musa Al-Asy'ari dan Amru bin Ash. Timbul pula kelompok Syiah yang menuhankan Ali bin Abi Thalib dan timbul pula kelompok dari Irak yang menolak takdir dipelopori oleh Ma'bad Al-Juhani (Riwayat ini dibawakan oleh Imam Muslim, lihat Syarh Shohih Muslim oleh Imam Nawawi, jilid 1 hal. 126) dan dibantah oleh Ibnu Umar karena terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Para ulama menulis bantahan-bantahan dalam karya mereka. Terkadang aqidah juga digunakan dengan istilah Tauhid, ushuluddin (pokok-pokok agama), As-Sunnah (jalan yang dicontohkan Nabi Muhammad), Al-Fiqhul Akbar (fiqih terbesar), Ahlus Sunnah wal Jamaah (mereka yang menetapi sunnah Nabi dan berjamaah) atau terkadang menggunakan istilah ahlul hadits atau salaf yaitu mereka yang berpegang atas jalan Rasulullah SAW dari generasi abad pertama sampai generasi abad ketiga yang mendapat pujian dari Nabi SAW. Ringkasnya : Aqidah Islamiyah yang shahih bisa disebut Tauhid, fiqih akbar, dan ushuluddin. Sedangkan manhaj (metode) dan contohnya adalah ahlul hadits, ahlul sunnah dan salaf.
"Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni'mat Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya" (QS. An-Nisa':69)
---------- o 0 o ----------
Senin, 01 Desember 2008
PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA HUTAN LINDUNG DI KALIMANTAN
Sudah lama Indonesia mendapat sorotan dunia internasional atas pengelolaan hutan yang tidak memperhitungkan faktor kelestarian fungsi hutan. Pemerintah Orde Baru mengeksploitasi hutan secara besar-besaran untuk membiayai pembangunan. Perusahaan perkayuan yang kemudian bermunculan tanpa kendali, juga membabat hutan secara besar-besaran untuk memenuhi bahan bakunya. Kondisi itu mendorong munculnya illegal logging (pembalakan liar) hingga kini. Kondisi tersebut masih diperparah dengan maraknya usaha pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Data Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, total jumlah lahan potensal kritis, agak kritis, kritis dan sangat kritis mencapai 813.367 hektar dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 3.753.051 hektar. Menurut Gubernur Kalsel dalam ekspose hasil penelitian Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, pada 2001 daerah berhutan d Kalsel masih 987.041,14 hektar. Satu tahun kemudian tinggal 935.900 hektar, hilang 51.141 hektar per tahun atau 140 hektar per hari.
Angka di atas baru terjadi di Kalimantan Selatan, belum lagi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Daerah tersebut juga tidak lepas dari perambahan maupun alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan atau perkebunan yang tidak terkontrol. Begitu pula dalam soal perambahan hutan. Di Kalimantan Barat cukong-cukong membabat hutan yang berbatasan dengan Serawak. Sedangkan di Kalimantan Tenggah, kayu di kawasan hutan lindung pun digasak penjarah.
Kerusakan sumber daya hutan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Selatan saat ini sangat parah, hal ini terbukti dengan meningkatnya intensitas terjadinya banjir, yang rata-rata terjadi setiap tahun. Jumlah gas karbon dioksida (CO2) meningkat rata-rata mencapai 0,4 % per tahun. Gara-garanya, karena pembakaran bahan bakar fosil dan hutan gundul yang tak mampu menyerap CO2 dalam reaksi fotosintesis.
Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan memang dilakukan, namun hasilnya belum mampu menutupi kerusakan sumberdaya hutan yang ada. Karena gerakan rehabilitasi hutan dan lahan kalah cepat dengan kerusakan sumberdaya hutan. Apalagi Pegunungan Meratus yang jelas-jelas merupakan kawasan hutan lindung yang fungsinya sebagai kawasan penyangga kehidupan di Kalimantan Selatan sudah dirambah oleh penambang batubara baik legal maupun ilegal, yang memberikan andil cukup besar bagi kerusakan sumberdaya hutan dan lingkungan.
Hal diatas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus ada upaya pembenahan yang signifikan agar dimasa depan hutan di Kalimantan dapat tertata baik. Pembenahan hutan Kalimantan harus mengikuti kebijakan yang berintikan:
1) Kebijakan ekonomi, dimana sumberdaya hutan sebagai penggerak utama pembangunan,
2) Kebijakan sosial dan pendekatan kesejahteraan, dimana kehutanan diharapkan mampu mengantisipasi permasalahan angkatan kerja,
3) Kebijakan lingkungan atau konservasi, dimana hutan sebagai faktor penentu keseimbangan lingkungan.
Jumlah kawasan hutan yang ditetapkan sebesar 36,08 % memang kelihatannya logis tapi yang kita butuhkan peranan fungsi dari kawasan hutan tersebut. Artinya kawasan seluas 36,08 % tersebut betul-betul ditutupi oleh hutan, dan kawasan hutan lindung terletak daerah kunci dengan fungsi utama adalah fungsi hidro-orologis, penyerapan CO2 sebagai pengurangan emisi gas karbon dioksida dan pensuplai oksigen yang memberi napas kehidupan bagi ribuan organisme dan menjadi tonggak penting mata rantai ekosistem. Keberadaan ekosistem ini dibutuhkan oleh kehidupan manusia di bumi.
Negara Indonesia yang terdiri lebih dari 17.000 pulau ini memiliki keanekaragaman tumbuhan, hewan, serta jasad renik yang lebih besar daripada negara-negara tetangga. Hal ini terjadi karena keadaan alam yang berbeda dari satu pulau ke pulau lainnya, bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu, menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya.
Sumber daya hayati yang paling banyak dieksploitasi pemanfaatannya adalah sumber daya yang terdapat dalam ekosistem hutan hujan yang terletak di dataran rendah. Dari segi ekonomi memang ekosistem hutan semacam inilah yang dapat mendatangkan keuntungan terbesar karena mengandung kekayaan paling tinggi yang disebabkan oleh adanya keanekaragaman hayati yang terbesar pula. Lagipula bagian terbesar hutan-hutan Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropik yang terletak di dataran rendah itu. Di dalam hutan semacam ini tumbuh berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis tinggi.
Secara internasional hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia dan dianggap signifikan mempengaruhi iklim dunia. Selain itu, sebagai sumber keragaman hayati dunia hutan Indonesia telah menjadi perhatian untuk dipertahankan keberadaan dan tingkat mega biodiversity, yang memiliki 10 % tumbuhan berbunga di dunia, 17 % spesies burung, 12 % satwa mamalia, 16 % satwa reptilia, dan 16 % spesies amphibia, dari populasi dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan Indonesia perlu dilakukan secara profesional dan terencana sehingga hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, tanpa mengurangi kemampuan hutannya menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal, nasional, maupun regional, bahkan internasional.
Pengelolaan hutan yang profesional dan terencana dibutuhkan, terutama untuk daerah yang rentan terhadap terjadinya degradasi lahan dan lingkungan. Selama 3 dekade, sektor kehutanan telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi bangsa, dan telah memberikan dampak positif, seperti penyerapan tenaga kerja, perolehan devisa, dan pengembangan wilayah. Pengelolaan hutan di masa lalu banyak kekurangan. Dinamika pembangunan masa lalu telah menyebabkan pemanfaatan hasil hutan, terutama kayu yang berlebihan. Terbukti oleh kapasitas industri nasional yang melebihi kemampuan pasok kayu lestari. Kekecewaan terhadap sistem pengusahaan hutan telah menimbulkan berbagai permasalahaan di beberapa daerah yang berdampak terhadap degredasi hutan. Selama 5 tahun terakhir, laju degradasi lahan dan lingkungan diperkirakan 1,6 juta hektar per tahun. Berdasarkan citra satelit 1995 - 1999 hutan produksi yang rusak di Indonesia pada 432 HPH mencapai 14,2 juta Ha, sedangkan kerusakan pada hutan lindung dan hutan konservasi mencapai 5.9 juta Ha.
Kerusakan tersebut, disebabkan oleh pengelolaan hutan yang tidak tepat, penebangan liar, perambahan hutan, dan pembukaan hutan skala besar serta kebakaran hutan. Kerusakan bahkan diperburuk oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu Ada 2 hal yang bisa dikatakan sebagai penyebab dari kerusakan hutan. Yang pertama adalah adanya hak penguasaan hutan yang kita ketahui tidak lagi berjalan secara prosedural. Dalam artian instansi-instansi yang mendapat hak penguasaan hutan atau HPH, tidak lagi mematuhi peraturan dalam pengelolaan hutan mereka. Sedangkan yang kedua adalah penambangan-penambangan di kawasan hutan lindung yang sampai saat ini mengalami kontroversi karena banyak investor yang merasa tertipu karena mereka sudah terlanjur menanamkan investasi mereka untuk penambangan sedangkan di Indonesia sendiri baru saja dikeeluarkan UU No 41/1999 yang melarang adanya penambangan di daerah konservasi.
Kawasan lain yang bermasalah adalah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang memiliki beberapa permasalahan yang mengancam kelestariannya baik fungsi ekologis maupun keberadaan ekosistem. Masalah-masalah utama antara lain : kebakaran hutan, pembalakan kayu ilegal, perambahan kawasan, dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan terdapatnya areal hutan pada kawasan tersebut merupakan areal terbuka yang ditumbuhi alang-alang yang menjadi sumber kerawanan kebakaran hutan pada saat musim kering yang akan meluaskan daerah terbuka di kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto. Selain itu kandungan bahan tambang berupa batubara yang ada di dalam lapisan tanahnya menyebabkan beberapa lokasi menyimpan potensi kebakaran yang cukup sulit untuk dikendalikan.
Keberadaan areal-areal terbuka tersebut juga menyebabkan beberapa fungsi ekologis Taman Hutan Raya Bukit Soeharto terganggu. Salah satunya sebagai daerah tangkapan air yang mengatur alirannya ke sub daerah aliran sungai (Sub DAS) Semboja yang mempengaruhi pula aliran air ke daerah aliran sungai (DAS) Mahakam. Hal ini dapat mengakibatkan debit air yang masuk ke sungai terlalu besar dan sungai akan meluap. Inilah yang membuat banjir di daerah Kalimantan sulit untuk ditanggulangi, karena permasalahannya sangatlah pelik.
Dalam kebijaksanaan penataan ruang yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Kota Balikpapan disebutkan bahwa arah kebijaksanaan pokok tentang pemanfaatan ruang, sesuai dengan kondisi fisik wilayah dan sosial ekonomi masyarakat Balikpapan, berasaskan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan keterkaitan keseimbangan antar wilayah. Kebijaksanaan lain menetapkan hutan lindung/kawasan lindung sebagai daerah konservasi lahan kritis yang didasarkan pada kelestarian lingkungan.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan kemampuan lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat-sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan guna kepentingan hidro-orologi, yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan kesuburan tanah. Faktor-faktor yang diperhatikan dan diperhitungkan di dalam penetapan perlunya hutan lindung di dalam satu wilayah adalah lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan.
Masih di Kalimantan Timur, hutan lindung sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimantan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area di dalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri Kehutanan menunjuk area lainnya di sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha.
Dalam pengolahan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi di wilayah kota Balikpapan, tidak saja terjadi di sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi pada sebagian kawasan hutan lindung daerah kota Balikpapan. Baik hutan lindung Sungai Wain maupun hutan lindung DAS Manggar. Di kedua kawasan ini mengalami perambahan dan penebangan liar oleh kelompok masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan akan terus merosot kualitas dan daya dukungnya jika tidak segera diamankan untuk kepentingan bersama.
Hutan lindung Manggar (DAS) terletak pada koordinat 116° 52' 00' - 166° 56' 00' Bujur Timur dan 01° 05' - 01° 12' 00' Lintang Selatan membentang dan berbatasan dengan tepi jalan sepanjang jalur Soekarno - Hatta dari Km.20 hingga kilometer 25 yang juga merupakan jalur utama transportasi darat Balikpapan ke Samarinda. Sedangkan secara administratif hutan lindung DAS Manggar terletak pada wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.
Luas hutan Manggar (DAS) berdasarkan SK Menteri Kehutanan seluas 4.999 Ha atau 9,8% dari wilayah Kota Balikpapan dari luas wilayah Kota Balikpapan secara keseluruhan. Berdasarkan laporan tim penelitian dari Penyusunan Renacana Pendapatan Hutan Lindung Sei Manggar dan Sungai Wain sebagai sumber air baku PDAM Balikpapan dan Pertamina. Sedangkan jumlah penduduk yang bermukin di Sei Manggar kurang lebih 400 KK yang bermukim. Pada umumnya mata pencaharian penduduk yang bermukim di kawasan hutan lindung kawasan Manggar (DAS) adalah bertani (sawah,ladang) dan berkebun (kebun campuran).
Berdasarkan kebijaksanaan yang tertuang di dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, peruntukan lokasi perencanaan adalah sebagai hutan lindung yang berfungsi selain untuk melestarikan sumber daya ada juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi kebutuhan air baku PDAM dan sebagai daerah penyangga kota Balikpapan. Namun hasil pengamatan di lapangan saat ini pada kawasan hutan lindung tersebut telah terdapat pemukiman penduduk, kawasn pertanian, perkebunan dan peternakan serta penambahan dan penambangan liar yang terus berlangsung, akan menyebabkan peralihan fungsi pada kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil survey dari invetarisasi yang dilakukan oleh Sub BIPHUT Balikpapan dapat disimpulkan kondisi hutan lindung DAS Manggar yang potensial sudah tidak ada, hanya yang masih tampak adalah seperti semak dan belukar dan pada ilalang. Hal ini disebabkan adanya kegiatan perladangan yang dilakukan masyarakt setempat secara liar. Untuk lebih jelasnya pemanfaatan lahan dapat dilihat pada tabel berikut ini
No Jenis Penggunaan Lahan Luas (Ha) %
1. Pemukiman 12,74 0,25
2. Sawah 3,92 0,07
3. Tegalan/Ladang 111,72 2,23
4. Perkebunan 23,52 0,47
5. Kebun Campuran 86,24 1,72
6. Alang-alang 598,88 11,98
7. Semak Belukar 3.618,65 72,38
8. Penghijauan 125,44 2,50
9. Daerah Genangan 319,62 6,29
10. Taman 13,72 0,27
Total 4.913,45 100
Sumber : Tim Penelitian Unmul Samarinda
Hutan Lindung Sungai Wain terletak di Kalimantan Timur, arah timur laut Balikpapan, antara Km.15-24 dekat jalan utama dari Balikpapan menuju Samarinda (166° - 01° 10' LS). Kawasan ini mencakup areal seluas 10.025 Ha. Hutan lindung Sungai Wain dibatasi oleh lokasi hutan PT INHUTANI I Batu Ampar disebelah utara. Batas sebelah barat kira-kira berhubungan dengan Selat Sulawesi dan dibatasi dengan hutan Mangrove (Bakau) yang tidak dilindungi. Di sebelah Selatan dan bagian Timur kawasan cadangan hayat ini dibatasi oleh lahan pertanian berskala kecil. Pada batas sebelah timur laut dibatasi oleh jalan utama dari Balikpapapn menuju Samarinda antara Km.20 - 24 dengan jarak sepanjang 4 Km.
Kedudukan geografis, karakteristik geologis, kelangkaan daerah dengan tipe-tipe hutan yang berbeda dan wilayah disekitarnya yang berkaitan dengan sejumlah nilai-nilai serta fungsi hutan lindung Sungai Wain (HL Sungai Wain). Nilai-nilai tersebut meliputi aspek ekonomi, sosial, pelestarian (konsevasi) dan aspek ilimiah. Berdasarkan hasil survey Departemen Kehutanan dan Tropenbos Kalimantan Proyek Wanariset Samboja terhadap hutan lindung Sungai Wain bahwa pemanfaatan lahannya adalah sebagai berikut.
Pemanfaatan Lahan Luas (Ha) %
Hutan Primer 5000,47 49,88
Beluber Rawa 430,74 42,97
Belukar rawa 501,00 5,00
Hutan Mangrove 29,79 0,29
Ladang 186,00 1,08
Total 10,025,00 100,00
Sumber: Dephut - Wanariset Samboja
Berdasarkan dari tabel tersebut di atas yang menduduki urutan yang masih utama adalah hutan primer, belukar bebas ladang, masing-masing mendapat 49% dan 42%, sedangkan hutan mangrove untuk hutan lindung Sungai Wan yang terdapat di tabel tersebut sangat sedikit, tapi hal ini disebabkan oleh perambahan/penebangan liar khususnya pada kawasan Sungai Wain Kiri dan Kanan dan terdapat pula banyaknya petambak-petambak liar mungkin ini menyebabkan hutan mangrove (bakau) hanya 0,29% dari jumlah keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka upaya memaksimalkan fungsi kawasan hutan lindung DAS Manggar, tercermin beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Terjadinya perambahan dan okurasi dan pengalihan fungsi lahan oleh masyarakat, sebagian dialihkan untuk lahan perkebunan, pertanian dan peternakan.
2. Belum ada batas penegasan hutan lindung dan kawasan penyangga (buffer zone) secara fisik di lapangan, serta masyarakat belum tahu persis keberadaan fungsi hutan lindung tersebut
3. Belum ada jalan inspeksi dan masyarakat yang bermukim di sana berbatasan langsung dengan hutan lindung, jalan inspeksi tersebut untuk pengawasan dan pengendalian, karena penduduk yang berada di tempat tersebut secara sporadis sehingga akan rawan kebakaran hutannya
4. Akibat musim hujan erosi terjadi dilihat dari aliran permukaan (run off). Pada musim kemarau lahan dikawasan tersebut kering dan rawan akan kebakaran hutan.
Secara de fakto, pengelolaan kawasan hutan lindung di Indonesia telah menjadi kewenangan pemerintah daerah pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang K ehutanan kepada daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Implikasi logisnya adalah bahwa segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hu tan, baik Hutan Produksi, Tahura maupun Hutan Lindung, adalah menjadi tanggung jawab pem erintah daerah termasuk yang menyangkut dana pengelolaan yang harus dianggarkan sendiri oleh daerah.
Adapun kawasan hutan pada Provinsi Kalimantan Timur yang kurang lebih sebesar 75 % dari luas total provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada Propinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 hektar, kawasan hutannya terbagi berdasarkan fungsi hutan yang terdiri dari :
a. Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebesar 2.165.198 ha.
b. Hutan Lindung (HL) sebesar 2.751.702 ha.
c. Hutan Produksi (HP) sebesar 5.121.688 ha.
d. Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebesar 4.612.965 ha.
Dari segi luasan, kawasan hutan lindung tersebut mencakup areal lebih kurang 2,7 juta hektar, namun seperti halnya kawasan hutan yang lain (hutan produksi dan konservasi), sebagian besar kawasan hutan lindung juga mengalami kerusakan sebagai akibat dari kegiatan pencurian kayu (illegal logging), perambahan oleh masyarakat, kebakaran hutan termasuk pencurian dan perburuan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Data BPDAS Mahakam Berau berdasarkan intepretasi citra satelit menunjukkan bahwa kerusakan hutan Kaltim mencapai 6,4 juta hektar tahun 2004 terdiri dari 4,3 juta hektar di dalam kawasan hutan dan 2,1 juta hektar di luar kawasan hutan. Laju kerusakan hutan Kaltim 290 ribu hektar per tahun.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://siklusits.tripod.com/hutan.htm
2. Laporan Yayasan Hijau Biru tentang Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kalimantan Timur, November 2008.
3. Education’s Corner, Membenahi Hutan Kalimantan 6 April 2008.
4. Bahan Rakortas, Pengelolaan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Desember 2007.
5. Laporan Penelitian oleh Tim Penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda.
6. Departemen Kehutanan – Riset untuk Daerah Aliran Sungai Wanariset Sambaja Kalimantan Timur.
7. Kaltim Post, Sekilas Hutan Kalimantan Timur, 18 Maret 2006.
---------------------- o 0 o -----------------------
herman.pamuji@ui.ac.id
e_dark_eagle@yahoo.co.id
http://kaisars08.blogspot.com
@_@
Data Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, total jumlah lahan potensal kritis, agak kritis, kritis dan sangat kritis mencapai 813.367 hektar dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 3.753.051 hektar. Menurut Gubernur Kalsel dalam ekspose hasil penelitian Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, pada 2001 daerah berhutan d Kalsel masih 987.041,14 hektar. Satu tahun kemudian tinggal 935.900 hektar, hilang 51.141 hektar per tahun atau 140 hektar per hari.
Angka di atas baru terjadi di Kalimantan Selatan, belum lagi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Daerah tersebut juga tidak lepas dari perambahan maupun alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan atau perkebunan yang tidak terkontrol. Begitu pula dalam soal perambahan hutan. Di Kalimantan Barat cukong-cukong membabat hutan yang berbatasan dengan Serawak. Sedangkan di Kalimantan Tenggah, kayu di kawasan hutan lindung pun digasak penjarah.
Kerusakan sumber daya hutan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Selatan saat ini sangat parah, hal ini terbukti dengan meningkatnya intensitas terjadinya banjir, yang rata-rata terjadi setiap tahun. Jumlah gas karbon dioksida (CO2) meningkat rata-rata mencapai 0,4 % per tahun. Gara-garanya, karena pembakaran bahan bakar fosil dan hutan gundul yang tak mampu menyerap CO2 dalam reaksi fotosintesis.
Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan memang dilakukan, namun hasilnya belum mampu menutupi kerusakan sumberdaya hutan yang ada. Karena gerakan rehabilitasi hutan dan lahan kalah cepat dengan kerusakan sumberdaya hutan. Apalagi Pegunungan Meratus yang jelas-jelas merupakan kawasan hutan lindung yang fungsinya sebagai kawasan penyangga kehidupan di Kalimantan Selatan sudah dirambah oleh penambang batubara baik legal maupun ilegal, yang memberikan andil cukup besar bagi kerusakan sumberdaya hutan dan lingkungan.
Hal diatas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus ada upaya pembenahan yang signifikan agar dimasa depan hutan di Kalimantan dapat tertata baik. Pembenahan hutan Kalimantan harus mengikuti kebijakan yang berintikan:
1) Kebijakan ekonomi, dimana sumberdaya hutan sebagai penggerak utama pembangunan,
2) Kebijakan sosial dan pendekatan kesejahteraan, dimana kehutanan diharapkan mampu mengantisipasi permasalahan angkatan kerja,
3) Kebijakan lingkungan atau konservasi, dimana hutan sebagai faktor penentu keseimbangan lingkungan.
Jumlah kawasan hutan yang ditetapkan sebesar 36,08 % memang kelihatannya logis tapi yang kita butuhkan peranan fungsi dari kawasan hutan tersebut. Artinya kawasan seluas 36,08 % tersebut betul-betul ditutupi oleh hutan, dan kawasan hutan lindung terletak daerah kunci dengan fungsi utama adalah fungsi hidro-orologis, penyerapan CO2 sebagai pengurangan emisi gas karbon dioksida dan pensuplai oksigen yang memberi napas kehidupan bagi ribuan organisme dan menjadi tonggak penting mata rantai ekosistem. Keberadaan ekosistem ini dibutuhkan oleh kehidupan manusia di bumi.
Negara Indonesia yang terdiri lebih dari 17.000 pulau ini memiliki keanekaragaman tumbuhan, hewan, serta jasad renik yang lebih besar daripada negara-negara tetangga. Hal ini terjadi karena keadaan alam yang berbeda dari satu pulau ke pulau lainnya, bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu, menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya.
Sumber daya hayati yang paling banyak dieksploitasi pemanfaatannya adalah sumber daya yang terdapat dalam ekosistem hutan hujan yang terletak di dataran rendah. Dari segi ekonomi memang ekosistem hutan semacam inilah yang dapat mendatangkan keuntungan terbesar karena mengandung kekayaan paling tinggi yang disebabkan oleh adanya keanekaragaman hayati yang terbesar pula. Lagipula bagian terbesar hutan-hutan Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropik yang terletak di dataran rendah itu. Di dalam hutan semacam ini tumbuh berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis tinggi.
Secara internasional hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia dan dianggap signifikan mempengaruhi iklim dunia. Selain itu, sebagai sumber keragaman hayati dunia hutan Indonesia telah menjadi perhatian untuk dipertahankan keberadaan dan tingkat mega biodiversity, yang memiliki 10 % tumbuhan berbunga di dunia, 17 % spesies burung, 12 % satwa mamalia, 16 % satwa reptilia, dan 16 % spesies amphibia, dari populasi dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan Indonesia perlu dilakukan secara profesional dan terencana sehingga hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, tanpa mengurangi kemampuan hutannya menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal, nasional, maupun regional, bahkan internasional.
Pengelolaan hutan yang profesional dan terencana dibutuhkan, terutama untuk daerah yang rentan terhadap terjadinya degradasi lahan dan lingkungan. Selama 3 dekade, sektor kehutanan telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi bangsa, dan telah memberikan dampak positif, seperti penyerapan tenaga kerja, perolehan devisa, dan pengembangan wilayah. Pengelolaan hutan di masa lalu banyak kekurangan. Dinamika pembangunan masa lalu telah menyebabkan pemanfaatan hasil hutan, terutama kayu yang berlebihan. Terbukti oleh kapasitas industri nasional yang melebihi kemampuan pasok kayu lestari. Kekecewaan terhadap sistem pengusahaan hutan telah menimbulkan berbagai permasalahaan di beberapa daerah yang berdampak terhadap degredasi hutan. Selama 5 tahun terakhir, laju degradasi lahan dan lingkungan diperkirakan 1,6 juta hektar per tahun. Berdasarkan citra satelit 1995 - 1999 hutan produksi yang rusak di Indonesia pada 432 HPH mencapai 14,2 juta Ha, sedangkan kerusakan pada hutan lindung dan hutan konservasi mencapai 5.9 juta Ha.
Kerusakan tersebut, disebabkan oleh pengelolaan hutan yang tidak tepat, penebangan liar, perambahan hutan, dan pembukaan hutan skala besar serta kebakaran hutan. Kerusakan bahkan diperburuk oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu Ada 2 hal yang bisa dikatakan sebagai penyebab dari kerusakan hutan. Yang pertama adalah adanya hak penguasaan hutan yang kita ketahui tidak lagi berjalan secara prosedural. Dalam artian instansi-instansi yang mendapat hak penguasaan hutan atau HPH, tidak lagi mematuhi peraturan dalam pengelolaan hutan mereka. Sedangkan yang kedua adalah penambangan-penambangan di kawasan hutan lindung yang sampai saat ini mengalami kontroversi karena banyak investor yang merasa tertipu karena mereka sudah terlanjur menanamkan investasi mereka untuk penambangan sedangkan di Indonesia sendiri baru saja dikeeluarkan UU No 41/1999 yang melarang adanya penambangan di daerah konservasi.
Kawasan lain yang bermasalah adalah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang memiliki beberapa permasalahan yang mengancam kelestariannya baik fungsi ekologis maupun keberadaan ekosistem. Masalah-masalah utama antara lain : kebakaran hutan, pembalakan kayu ilegal, perambahan kawasan, dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan terdapatnya areal hutan pada kawasan tersebut merupakan areal terbuka yang ditumbuhi alang-alang yang menjadi sumber kerawanan kebakaran hutan pada saat musim kering yang akan meluaskan daerah terbuka di kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto. Selain itu kandungan bahan tambang berupa batubara yang ada di dalam lapisan tanahnya menyebabkan beberapa lokasi menyimpan potensi kebakaran yang cukup sulit untuk dikendalikan.
Keberadaan areal-areal terbuka tersebut juga menyebabkan beberapa fungsi ekologis Taman Hutan Raya Bukit Soeharto terganggu. Salah satunya sebagai daerah tangkapan air yang mengatur alirannya ke sub daerah aliran sungai (Sub DAS) Semboja yang mempengaruhi pula aliran air ke daerah aliran sungai (DAS) Mahakam. Hal ini dapat mengakibatkan debit air yang masuk ke sungai terlalu besar dan sungai akan meluap. Inilah yang membuat banjir di daerah Kalimantan sulit untuk ditanggulangi, karena permasalahannya sangatlah pelik.
Dalam kebijaksanaan penataan ruang yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Kota Balikpapan disebutkan bahwa arah kebijaksanaan pokok tentang pemanfaatan ruang, sesuai dengan kondisi fisik wilayah dan sosial ekonomi masyarakat Balikpapan, berasaskan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan keterkaitan keseimbangan antar wilayah. Kebijaksanaan lain menetapkan hutan lindung/kawasan lindung sebagai daerah konservasi lahan kritis yang didasarkan pada kelestarian lingkungan.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan kemampuan lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat-sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan guna kepentingan hidro-orologi, yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan kesuburan tanah. Faktor-faktor yang diperhatikan dan diperhitungkan di dalam penetapan perlunya hutan lindung di dalam satu wilayah adalah lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan.
Masih di Kalimantan Timur, hutan lindung sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimantan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area di dalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri Kehutanan menunjuk area lainnya di sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha.
Dalam pengolahan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi di wilayah kota Balikpapan, tidak saja terjadi di sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi pada sebagian kawasan hutan lindung daerah kota Balikpapan. Baik hutan lindung Sungai Wain maupun hutan lindung DAS Manggar. Di kedua kawasan ini mengalami perambahan dan penebangan liar oleh kelompok masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan akan terus merosot kualitas dan daya dukungnya jika tidak segera diamankan untuk kepentingan bersama.
Hutan lindung Manggar (DAS) terletak pada koordinat 116° 52' 00' - 166° 56' 00' Bujur Timur dan 01° 05' - 01° 12' 00' Lintang Selatan membentang dan berbatasan dengan tepi jalan sepanjang jalur Soekarno - Hatta dari Km.20 hingga kilometer 25 yang juga merupakan jalur utama transportasi darat Balikpapan ke Samarinda. Sedangkan secara administratif hutan lindung DAS Manggar terletak pada wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.
Luas hutan Manggar (DAS) berdasarkan SK Menteri Kehutanan seluas 4.999 Ha atau 9,8% dari wilayah Kota Balikpapan dari luas wilayah Kota Balikpapan secara keseluruhan. Berdasarkan laporan tim penelitian dari Penyusunan Renacana Pendapatan Hutan Lindung Sei Manggar dan Sungai Wain sebagai sumber air baku PDAM Balikpapan dan Pertamina. Sedangkan jumlah penduduk yang bermukin di Sei Manggar kurang lebih 400 KK yang bermukim. Pada umumnya mata pencaharian penduduk yang bermukim di kawasan hutan lindung kawasan Manggar (DAS) adalah bertani (sawah,ladang) dan berkebun (kebun campuran).
Berdasarkan kebijaksanaan yang tertuang di dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, peruntukan lokasi perencanaan adalah sebagai hutan lindung yang berfungsi selain untuk melestarikan sumber daya ada juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi kebutuhan air baku PDAM dan sebagai daerah penyangga kota Balikpapan. Namun hasil pengamatan di lapangan saat ini pada kawasan hutan lindung tersebut telah terdapat pemukiman penduduk, kawasn pertanian, perkebunan dan peternakan serta penambahan dan penambangan liar yang terus berlangsung, akan menyebabkan peralihan fungsi pada kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil survey dari invetarisasi yang dilakukan oleh Sub BIPHUT Balikpapan dapat disimpulkan kondisi hutan lindung DAS Manggar yang potensial sudah tidak ada, hanya yang masih tampak adalah seperti semak dan belukar dan pada ilalang. Hal ini disebabkan adanya kegiatan perladangan yang dilakukan masyarakt setempat secara liar. Untuk lebih jelasnya pemanfaatan lahan dapat dilihat pada tabel berikut ini
No Jenis Penggunaan Lahan Luas (Ha) %
1. Pemukiman 12,74 0,25
2. Sawah 3,92 0,07
3. Tegalan/Ladang 111,72 2,23
4. Perkebunan 23,52 0,47
5. Kebun Campuran 86,24 1,72
6. Alang-alang 598,88 11,98
7. Semak Belukar 3.618,65 72,38
8. Penghijauan 125,44 2,50
9. Daerah Genangan 319,62 6,29
10. Taman 13,72 0,27
Total 4.913,45 100
Sumber : Tim Penelitian Unmul Samarinda
Hutan Lindung Sungai Wain terletak di Kalimantan Timur, arah timur laut Balikpapan, antara Km.15-24 dekat jalan utama dari Balikpapan menuju Samarinda (166° - 01° 10' LS). Kawasan ini mencakup areal seluas 10.025 Ha. Hutan lindung Sungai Wain dibatasi oleh lokasi hutan PT INHUTANI I Batu Ampar disebelah utara. Batas sebelah barat kira-kira berhubungan dengan Selat Sulawesi dan dibatasi dengan hutan Mangrove (Bakau) yang tidak dilindungi. Di sebelah Selatan dan bagian Timur kawasan cadangan hayat ini dibatasi oleh lahan pertanian berskala kecil. Pada batas sebelah timur laut dibatasi oleh jalan utama dari Balikpapapn menuju Samarinda antara Km.20 - 24 dengan jarak sepanjang 4 Km.
Kedudukan geografis, karakteristik geologis, kelangkaan daerah dengan tipe-tipe hutan yang berbeda dan wilayah disekitarnya yang berkaitan dengan sejumlah nilai-nilai serta fungsi hutan lindung Sungai Wain (HL Sungai Wain). Nilai-nilai tersebut meliputi aspek ekonomi, sosial, pelestarian (konsevasi) dan aspek ilimiah. Berdasarkan hasil survey Departemen Kehutanan dan Tropenbos Kalimantan Proyek Wanariset Samboja terhadap hutan lindung Sungai Wain bahwa pemanfaatan lahannya adalah sebagai berikut.
Pemanfaatan Lahan Luas (Ha) %
Hutan Primer 5000,47 49,88
Beluber Rawa 430,74 42,97
Belukar rawa 501,00 5,00
Hutan Mangrove 29,79 0,29
Ladang 186,00 1,08
Total 10,025,00 100,00
Sumber: Dephut - Wanariset Samboja
Berdasarkan dari tabel tersebut di atas yang menduduki urutan yang masih utama adalah hutan primer, belukar bebas ladang, masing-masing mendapat 49% dan 42%, sedangkan hutan mangrove untuk hutan lindung Sungai Wan yang terdapat di tabel tersebut sangat sedikit, tapi hal ini disebabkan oleh perambahan/penebangan liar khususnya pada kawasan Sungai Wain Kiri dan Kanan dan terdapat pula banyaknya petambak-petambak liar mungkin ini menyebabkan hutan mangrove (bakau) hanya 0,29% dari jumlah keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka upaya memaksimalkan fungsi kawasan hutan lindung DAS Manggar, tercermin beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Terjadinya perambahan dan okurasi dan pengalihan fungsi lahan oleh masyarakat, sebagian dialihkan untuk lahan perkebunan, pertanian dan peternakan.
2. Belum ada batas penegasan hutan lindung dan kawasan penyangga (buffer zone) secara fisik di lapangan, serta masyarakat belum tahu persis keberadaan fungsi hutan lindung tersebut
3. Belum ada jalan inspeksi dan masyarakat yang bermukim di sana berbatasan langsung dengan hutan lindung, jalan inspeksi tersebut untuk pengawasan dan pengendalian, karena penduduk yang berada di tempat tersebut secara sporadis sehingga akan rawan kebakaran hutannya
4. Akibat musim hujan erosi terjadi dilihat dari aliran permukaan (run off). Pada musim kemarau lahan dikawasan tersebut kering dan rawan akan kebakaran hutan.
Secara de fakto, pengelolaan kawasan hutan lindung di Indonesia telah menjadi kewenangan pemerintah daerah pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang K ehutanan kepada daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Implikasi logisnya adalah bahwa segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hu tan, baik Hutan Produksi, Tahura maupun Hutan Lindung, adalah menjadi tanggung jawab pem erintah daerah termasuk yang menyangkut dana pengelolaan yang harus dianggarkan sendiri oleh daerah.
Adapun kawasan hutan pada Provinsi Kalimantan Timur yang kurang lebih sebesar 75 % dari luas total provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada Propinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 hektar, kawasan hutannya terbagi berdasarkan fungsi hutan yang terdiri dari :
a. Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebesar 2.165.198 ha.
b. Hutan Lindung (HL) sebesar 2.751.702 ha.
c. Hutan Produksi (HP) sebesar 5.121.688 ha.
d. Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebesar 4.612.965 ha.
Dari segi luasan, kawasan hutan lindung tersebut mencakup areal lebih kurang 2,7 juta hektar, namun seperti halnya kawasan hutan yang lain (hutan produksi dan konservasi), sebagian besar kawasan hutan lindung juga mengalami kerusakan sebagai akibat dari kegiatan pencurian kayu (illegal logging), perambahan oleh masyarakat, kebakaran hutan termasuk pencurian dan perburuan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Data BPDAS Mahakam Berau berdasarkan intepretasi citra satelit menunjukkan bahwa kerusakan hutan Kaltim mencapai 6,4 juta hektar tahun 2004 terdiri dari 4,3 juta hektar di dalam kawasan hutan dan 2,1 juta hektar di luar kawasan hutan. Laju kerusakan hutan Kaltim 290 ribu hektar per tahun.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://siklusits.tripod.com/hutan.htm
2. Laporan Yayasan Hijau Biru tentang Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kalimantan Timur, November 2008.
3. Education’s Corner, Membenahi Hutan Kalimantan 6 April 2008.
4. Bahan Rakortas, Pengelolaan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Desember 2007.
5. Laporan Penelitian oleh Tim Penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda.
6. Departemen Kehutanan – Riset untuk Daerah Aliran Sungai Wanariset Sambaja Kalimantan Timur.
7. Kaltim Post, Sekilas Hutan Kalimantan Timur, 18 Maret 2006.
---------------------- o 0 o -----------------------
herman.pamuji@ui.ac.id
e_dark_eagle@yahoo.co.id
http://kaisars08.blogspot.com
@_@
Kamis, 20 November 2008
Bintang ....
Bintang ...
Diantara ribuan cahaya yang lain
Cahaya dari parasmulah yang mampu
Menyihirku ...
Menawanku ...
Dalam dekapan kasih dan rindu kepadamu
Bintang ...
Dalam sunyinya malam
Dalam belaian kasih sang dewi malam
Hatiku selalu dalam puncak kegelisahan
Akan angan untuk dapat,
Meraihmu ...
Menggapaimu ...
Merengkuhmu ...
Dalam buaian indah mimpi-mimpi sang pecinta
Bintang ...
Kumohon ...
Jangan engkau redup
Sebelum aku mengikatmu untuk menjadi milikku
Dalam ikatan suci pernikahan
Sebelum aku dapat duduk bersanding denganmu
Sebagai pangeran dan imam dalam hidupmu ....
NB : Special to My "Star" in the World .... (Keep Istiqomah to Wait Me)
Diantara ribuan cahaya yang lain
Cahaya dari parasmulah yang mampu
Menyihirku ...
Menawanku ...
Dalam dekapan kasih dan rindu kepadamu
Bintang ...
Dalam sunyinya malam
Dalam belaian kasih sang dewi malam
Hatiku selalu dalam puncak kegelisahan
Akan angan untuk dapat,
Meraihmu ...
Menggapaimu ...
Merengkuhmu ...
Dalam buaian indah mimpi-mimpi sang pecinta
Bintang ...
Kumohon ...
Jangan engkau redup
Sebelum aku mengikatmu untuk menjadi milikku
Dalam ikatan suci pernikahan
Sebelum aku dapat duduk bersanding denganmu
Sebagai pangeran dan imam dalam hidupmu ....
NB : Special to My "Star" in the World .... (Keep Istiqomah to Wait Me)
Selasa, 18 November 2008
Apa yang Membuat Perpustakaan FIB UI Nyaman??
Tugas utama Perpustakaan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (FIB-UI) adalah membantu para mahasiswa memperoleh sumber informasi. Membantu dalam arti harfiahnya adalah melayani dan memenuhi kebutuhan mahasiswa setiap jurusan yang ada.
Selain itu, perpustakaan FIB melaksanakan apa yang dikatakan Sutarno, yaitu :
Tugas pokok Perguruan Tinggi benar-benar berada di suatu perguruan tinggi, baik universitas, akademik atau pun institut. Keberadaan tugas dan fungsi perpustakaan tersebut adalah dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (Sutarno, 2003:35)
Tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Perpustakaan FIB-UI adalah satu wujud kepedulian terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pelayanan sivitas akademika: mahasiwa, pengajar, peneliti dan semua unsur yang terlibat di dalam kegiatan akademik. Di bidang pendidikan, Perpustakaan FIB harus mampu mengubah metode dan suasana belajar-mengajar agar mahasiswa dan dosen sama-sama aktif dan dinamis dalam upaya pendayagunaan perpustakaan secara optimal. Perpustakaan juga memungkinkan mahasiswa dan dosen mengembangkan kreativitas dan imajinasi mereka. Kedua pihak ini adalah aset bagi pepustakaan itu sendiri.
Kebutuhan mahasiswa dan dosen sangat beragam, sehingga koleksi harus disesuaikan dengan kebutuhan fakultas, jurusan, program studi, serta mata kuliah yang ada. Koleksi ini dapat berbentuk buku, jurnal, skripsi, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Sulistyo-Basuki tentang tugas dan fungsi Perpustakaan yaitu :
a. melaksanakan pemilihan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan para pengguna perpustakaan yaitu, mahasiswa atau pengajar serta pihak lain yang membutuhkan informasi
b. mengoleksi bahan pustaka yang tersedia sehingga mudah dapat digunakan oleh pengguna
c. menyelenggarakan peminjam koleksi dengan cara yang efesien. (1994:47).
Untuk menjawab kebutuhan mahasiswa dan dosen tersebut, perpustakaan FIB menyediakan koleksi buku meliputi berbagai disiplin ilmu, antara lain koleksi umum, filsafat, agama, sosial politik, ekonomi, ilmu-ilmu budaya, kesusastraan dan sejarah. Koleksi lain adalah skripsi, tesis, disertasi, majalah popular, jurnal ilmiah dan referensi. Perpustakaan FIB-UI juga mempunyai koleksi khusus, yaitu koleksi ilmu perpustakaan, koleksi BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing), koleksi Cina, Belanda, dan koleksi buku langka (naskah kuno). Koleksi-koleksi tersebut diharapkan berguna untuk memenuhi setiap kebutuhan mahasiswa di perpustakaan FIB, namun hal ini tidak mutlak sebab pengguna memiliki kebutuhan yang sangat berbeda sesuai dengan perkuliahan. Contoh, seorang mahasiswa baru yang mengkuti program S1 Korea, memerlukan informasi berbeda dibandingkan dengan mahasiswa program lain.
Perpustakaan FIB, selain menyediakan berbagai koleksi buku yang beragam sesuai kebutuhan mahasiswa dan dosen, juga memberikan kenyamanan terhadap pengguna. �??Kenyamanan,�?? menurut (KBBI, 1993) adalah �??keadaan nyaman, kesegaran, dan kesejukan�?�. Ini sesuai kenyataan. Beberapa mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan FIB mengatakan bahwa hal yang mendorong mereka datang ke perpustakaan adalah:
a. rasa nyaman, artinya seluruh ruangan perpustakaan ber-AC,
b. keadaan lingkungan fisik memadai, artinya tersedia bahan bacaan yang menarik, berkualitas, dan beragam,
c. keadaan lingkungan sosial yang kondusif, artinya seluruh staf berperilaku ramah, dan tersedia ruangan kerja, ruang diskusi khusus dosen dan mahasiswa, serta
d. layanan terakses (TI) Teknologi Informasi secara online.
Keempat faktor tersebut juga merupakan gambaran komitmen Perpustakaan FIB-UI meningkatkan pelayanan kenyamanan. Dengan begitu, perpustakaan secara keseluruhan menjadi tempat yang nyaman untuk memperoleh ilmu pengetahuan, wawasan, dan kearifan.
Menurut data statistik tahun 2006. Mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan FIB-UI setiap harinya mencapai lebih dari 250 orang. Jumlah seluruh koleksi perpustakaan sampai bulan September 2006 sebanyak 74.727 judul (136.696) eksemplar, ditambah majalah/jurnal 458 eksemplar. Jumlah buku yang dipinjam setiap bulan 1350 judul, dan jumlah stasiun komputer yang tersedia 4 unit PC akses internet, 4 unit terakses penulusuran - Online Public Access Catalog (OPAC).
Selain itu, perpustakaan FIB melaksanakan apa yang dikatakan Sutarno, yaitu :
Tugas pokok Perguruan Tinggi benar-benar berada di suatu perguruan tinggi, baik universitas, akademik atau pun institut. Keberadaan tugas dan fungsi perpustakaan tersebut adalah dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (Sutarno, 2003:35)
Tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Perpustakaan FIB-UI adalah satu wujud kepedulian terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pelayanan sivitas akademika: mahasiwa, pengajar, peneliti dan semua unsur yang terlibat di dalam kegiatan akademik. Di bidang pendidikan, Perpustakaan FIB harus mampu mengubah metode dan suasana belajar-mengajar agar mahasiswa dan dosen sama-sama aktif dan dinamis dalam upaya pendayagunaan perpustakaan secara optimal. Perpustakaan juga memungkinkan mahasiswa dan dosen mengembangkan kreativitas dan imajinasi mereka. Kedua pihak ini adalah aset bagi pepustakaan itu sendiri.
Kebutuhan mahasiswa dan dosen sangat beragam, sehingga koleksi harus disesuaikan dengan kebutuhan fakultas, jurusan, program studi, serta mata kuliah yang ada. Koleksi ini dapat berbentuk buku, jurnal, skripsi, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Sulistyo-Basuki tentang tugas dan fungsi Perpustakaan yaitu :
a. melaksanakan pemilihan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan para pengguna perpustakaan yaitu, mahasiswa atau pengajar serta pihak lain yang membutuhkan informasi
b. mengoleksi bahan pustaka yang tersedia sehingga mudah dapat digunakan oleh pengguna
c. menyelenggarakan peminjam koleksi dengan cara yang efesien. (1994:47).
Untuk menjawab kebutuhan mahasiswa dan dosen tersebut, perpustakaan FIB menyediakan koleksi buku meliputi berbagai disiplin ilmu, antara lain koleksi umum, filsafat, agama, sosial politik, ekonomi, ilmu-ilmu budaya, kesusastraan dan sejarah. Koleksi lain adalah skripsi, tesis, disertasi, majalah popular, jurnal ilmiah dan referensi. Perpustakaan FIB-UI juga mempunyai koleksi khusus, yaitu koleksi ilmu perpustakaan, koleksi BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing), koleksi Cina, Belanda, dan koleksi buku langka (naskah kuno). Koleksi-koleksi tersebut diharapkan berguna untuk memenuhi setiap kebutuhan mahasiswa di perpustakaan FIB, namun hal ini tidak mutlak sebab pengguna memiliki kebutuhan yang sangat berbeda sesuai dengan perkuliahan. Contoh, seorang mahasiswa baru yang mengkuti program S1 Korea, memerlukan informasi berbeda dibandingkan dengan mahasiswa program lain.
Perpustakaan FIB, selain menyediakan berbagai koleksi buku yang beragam sesuai kebutuhan mahasiswa dan dosen, juga memberikan kenyamanan terhadap pengguna. �??Kenyamanan,�?? menurut (KBBI, 1993) adalah �??keadaan nyaman, kesegaran, dan kesejukan�?�. Ini sesuai kenyataan. Beberapa mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan FIB mengatakan bahwa hal yang mendorong mereka datang ke perpustakaan adalah:
a. rasa nyaman, artinya seluruh ruangan perpustakaan ber-AC,
b. keadaan lingkungan fisik memadai, artinya tersedia bahan bacaan yang menarik, berkualitas, dan beragam,
c. keadaan lingkungan sosial yang kondusif, artinya seluruh staf berperilaku ramah, dan tersedia ruangan kerja, ruang diskusi khusus dosen dan mahasiswa, serta
d. layanan terakses (TI) Teknologi Informasi secara online.
Keempat faktor tersebut juga merupakan gambaran komitmen Perpustakaan FIB-UI meningkatkan pelayanan kenyamanan. Dengan begitu, perpustakaan secara keseluruhan menjadi tempat yang nyaman untuk memperoleh ilmu pengetahuan, wawasan, dan kearifan.
Menurut data statistik tahun 2006. Mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan FIB-UI setiap harinya mencapai lebih dari 250 orang. Jumlah seluruh koleksi perpustakaan sampai bulan September 2006 sebanyak 74.727 judul (136.696) eksemplar, ditambah majalah/jurnal 458 eksemplar. Jumlah buku yang dipinjam setiap bulan 1350 judul, dan jumlah stasiun komputer yang tersedia 4 unit PC akses internet, 4 unit terakses penulusuran - Online Public Access Catalog (OPAC).
Langganan:
Postingan (Atom)